Petani Tembakau Ungkap Harapan ke Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA – Petani di sentra-sentra tembakau mendukung penuh upaya Pemerintahan Presiden Prabowo yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, salah satunya melalui pengembangan sektor-sektor strategis seperti pertanian dan perkebunan. Petani tembakau optimistis semakin dapat bertumbuh dan berdaya saing.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Kabupaten Bandung, Sambas menuturkan selama ini para petani di wilayahnya konsisten memberdayakan dua komoditas sekaligus yakni tembakau dan kopi sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan. Pasalnya kopi dan tembakau merupakan komoditas yang mampu mengantisipasi kegagalan tanaman padi dan palawija.
“Di Kabupaten Bandung, sejak September lalu, banyak sawah yang tidak bisa panen karena faktor cuaca. Tapi kerugian petani tergantikan dengan hasil panen tembakau yang baik.Tembakau menjadi tanaman andalan petani di musim kemarau. Kualitas dan harga yang baik membuat petani tetap berdaya dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Sambas dalam siaran pers, Kamis (7/11/2024).
Namun, optimisme petani di Kabupaten Bandung untuk terus meningkatkan produktivitas lahan tembakaunya terhalang oleh peraturan terkait pasal-pasal pertembakauan di PP No.28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes).
Untuk diketahui, saat ini, sebanyak 17 dari 32 kecamatan di Kabupaten Bandung mengandalkan perekonomiannya dari budidaya tembakau. Total seluas 761 hektare lahan pertanian tembakau di Kabupaten Bandung.
“Seluruh kecamatan tersebut menghasilkan sekitar 6.800 ton tembakau kering yang kemudian dijual dalam bentuk tembakau rajangan dan krosok,” kata Sambas.
Menurutnya, tembakau selama ini yang termasuk jadi komoditas unggulan daerah, akan terdampak negatif dari peraturan terkait tembakau dan rancangan Permenkes.
Sambas dan rekan-rekan petani lainnya juga mengungkapkan kekhawatirannya atas dorongan berbagai aturan yang menekan sisi hilir yaitu industri tembakau yang menyerap hasil panen mereka. Salah satu aturan yang meresahkan petani tembakau yaitu terkait standarisasi kemasan rokok tanpa merek.
Padahal tidak ada sektor industri lain yang mampu menyerap hasil panen tembakau, termasuk jenis varietas unggulan asal Kabupaten Bandung seperti Kayangan, Simojang, dan Himar.
"Dengan memaksakan aturan standarisasi kemasan rokok tanpa merek ini maka sama saja dengan membunuh petani karena kedepan produk legal akan mudah dipalsukan," paparnya.
Senada, Mahmudi, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) APTI menuturkan, selama ini, para petani tembakau, dengan inisiatif masing-masing telah melakukan tumpang sari tembakau. Menyandingkannya dengan komoditas pendamping seperti kopi, cabai, bawang merah dan labu kuning. Langkah ini dilakukan agar lahan tetap produktif sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
“Pada prinsipnya, para petani selalu mengupayakan segala strategi agar lahannya tetap produktif. Tujuannya demi kesejahteraan keluarga. Sudah sejak lama, petani tembakau juga mengembangkan prinsip tumpang sari. Dengan demikian, kebutuhan pangan terpenuhi, mandiri dan penghasilan petani juga otomatis ikut bertambah. Memang, menanam denga metode tumpang sari juga harus disesuaikan dengan tingkat kecocokan tanah di daerahnya masing-masing,” jelas Mahmudi.
Petani tembakau asal Jawa Timur ini juga sependapat bahwa para petani tembakau mendukung penuh program visi misi Presiden Prabowo untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Namun, Mahmudi khawatir, aturan di sisi hilir malah menjadi kendala ditengah semangat petani menanam tembakau yang memberikan keuntungan dan membawa kesejahteraan. Rancangan Permenkes Tembakau yang terus dibahas kontradiktif dengan tujuan Pemerintahan Prabowo yang bercita-cita menyejahterakan petani.
“Kami sangat berharap, di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dapat mewujudkan ketersediaan dan akses pupuk bagi petani untuk meningkatkan produksi, produktivitas panen dan hasil pertanian, serta pendapatan dan kesejahteraan petani. Termasuk bagi petani tembakau yang saat ini dikepung dengan peraturan-peraturan yang sangat menekan di hilir karena ujungnya memukul serapan petani di hulu. Terutama terkait pengaturan produk tembakau yang sedang dikebut penyusunannya oleh Kemenkes tanpa melibatkan dan melihat dampaknya pada petani,” tegas Mahudi.