Petisi Penolakan PPN 12 Persen buat Prabowo dari Massa Aksi Sudah Diterima Kemensesneg

Petisi Penolakan PPN 12 Persen buat Prabowo dari Massa Aksi Sudah Diterima Kemensesneg

JAKARTA, KOMPAS.com - Petisi penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang ditandatangani 120.000 orang dan ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto sudah diserahkan ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

Petisi tersebut disampaikan perwakilan massa aksi tolak PPN 12 persen yang berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, dekat Taman Pandang Monas.

“(Petisi) diterima secara administrasi oleh sekretaris Setneg. Memang secara administratif saja, enggak ada tokoh atau siapa pun itu,” kata Icad, koordinator lapangan aksi di lokasi.

Usai petisi diserahkan, kata Icad, massa akan terus mengawal rencana kenaikan PPN 12 persen hingga pemerintah membatalkannya.

“Kita lihat nanti, kalau setelah kita kasih petisi ini enggak ada perubahan, berarti pemerintah enggak berpihak kepada kita dan bahkan mungkin mempertimbangkan juga enggak,” ujar Icad.

Icad belum dapat memastikan apakah akan ada aksi lanjutan atau tidak. Namun, katanya, gerakan penolakan ini akan terus berlanjut melalui penyebaran petisi online di tautan bit.ly/pajakmencekik.

Katanya, petisi itu akan terus dibuka sehingga seluruh warga yang menolak kenaikan PPN bisa menandatangani.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.

Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen

Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Di antaranya adalah

Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi

Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.

Sumber