Petugas Pasar di Banda Aceh Belum Terima Gaji Sejak Agustus 2024

Petugas Pasar di Banda Aceh Belum Terima Gaji Sejak Agustus 2024

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menemukan sejumlah petugas pasar belum menerima gaji sejak Agustus 2024.

Temuan ini terungkap setelah audiensi dengan petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahirah.

Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyebut mereka yang datang mengadu adalah tim satgas pasar, cleaning service, dan petugas parkir.

"Mereka mengadu soal gaji yang belum dibayar selama tiga hingga lima bulan," kata Arief melalui WhatsApp, Kamis (2/1/2025).

Permasalahan BLUD dan Retribusi

Arief meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh segera menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan para petugas karena penghasilan mereka bergantung pada gaji tersebut.

"Penarikan retribusi berjalan seperti biasa, tetapi gaji tidak dibayar. Sistem BLUD yang digunakan untuk operasional pasar ini harus jelas pertanggungjawabannya," ujar Arief.

Arief menegaskan, Diskopukmdag Banda Aceh, yang membawahi UPTD Pasar, perlu bertanggung jawab. Audit internal oleh Inspektorat diusulkan untuk menemukan akar masalah.

Penjelasan Diskopukmdag

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, mengakui gaji petugas pasar belum dibayar penuh sejak Agustus 2024.

"Untuk bulan Agustus, baru mampu kami bayarkan 50 persen," ujarnya.

Samsul menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan minimnya pemasukan retribusi pasar. Gaji untuk Desember 2024 direncanakan dibayarkan pada Januari 2025.

"Kami sudah berupaya mencari solusi dengan kepala BLUD UPTD pasar, tetapi keadaan ini tidak dapat dihindari," jelas Samsul.

Solusi Sedang Diupayakan

Diskopukmdag bersama BLUD UPTD pasar akan melaporkan masalah ini kepada Pj Wali Kota Banda Aceh untuk mencari solusi.

"Kami berkomitmen menghargai hak petugas yang bekerja di garda terdepan pasar. Mohon doa agar masalah ini segera terselesaikan," tutup Samsul.

Sumber