PHK Massal Ancam Buruh Sritex, Disnakertrans Jateng Buka Suara

PHK Massal Ancam Buruh Sritex, Disnakertrans Jateng Buka Suara

MAGELANG, KOMPAS.com - Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) diambang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, buntut bahan baku pabrik yang tersisa hanya cukup untuk tiga pekan ke depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, pemerintah pusat tengah melakukan upaya penyelamatan Sritex dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jateng.

Ada empat kementerian yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan hal tersebut, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami masih menunggu skema apa yang diberikan pemerintah," ujar Aziz usai membuka acara bursa kerja di Universitas Tidar Magelang, Rabu (13/11/2024).

Manajemen Sritex sendiri mengaku, bahan baku yang tersisa hanya cukup untuk tiga pekan ke depan.

Bahkan, sudah ada sekitar 2.500 karyawan yang dirumahkan sejak pekan lalu karena bahan baku yang bisa dikerjakan terus menipis.

Saat ditanya potensi PHK massal dengan berkaca kondisi di atas, Aziz berharap tidak terjadi demikian.

"Harapannya tidak. Karena Sritex sudah berkontribusi ke banyak pihak terkait pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja dan devisa bagi negara," cetus Pjs Wali Kota Magelang itu.

Putusan pailit Sritex berangkat dari gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat Rayon selaku kreditor dari empat perusahaan grup Sritex, yaitu PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Keempat perusahaan itu digugat lantaran dianggap lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan membenarkan, bahan baku yang ada untuk memenuhi kebutuhan produksi hingga tiga pekan ke depan.

"Betul, betul. Dikarenakan kita fasilitas dibekukan seperti ini tidak boleh ada barang keluar masuk seperti kita sampaikan minggu lalu 2.500 karyawan sudah kita rumahkan," ucap dia.

Mengenai upaya hukum yang dilakukan, kata Wawan berkas kasasi sudah masuk ke MA. Pihaknya berharap status pailit dicabut sehingga Sritex bisa kembali beroperasi normal.

"Jadi harapan kami supaya proses keputusan dari MA bisa cepat selesai ya," kata Wawan.

Sumber