Pihak Alfamart Tanah Sareal Mangkir Diperiksa, Satpol PP Bogor Akan Beri SP

Pihak Alfamart Tanah Sareal Mangkir Diperiksa, Satpol PP Bogor Akan Beri SP

BOGOR, KOMPAS.com – PT Sumber Alfaria Trijaya, pemilik jaringan minimarket Alfamart, batal hadir dalam agenda pemeriksaan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024).

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan gerai Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, ketidakhadiran pihak Alfamart tanpa pemberitahuan atau alasan dinilai sebagai tindakan mangkir.

"Pihak Alfamart belum sempat datang. Dari mereka juga tidak ada pemberitahuan ke kami alasannya apa sampai nggak bisa datang," ujar Agus, Senin (23/12/2024).

Satpol PP Kota Bogor memberikan batas waktu hingga Jumat (27/12/2024) untuk menghadiri agenda pemeriksaan. Jika pemanggilan ini kembali tidak diindahkan, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada perusahaan.

"Sesuai aturan, kalau mereka juga tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan, maka kita berikan SP satu," tegas Agus.

Surat pemanggilan sebelumnya telah disampaikan langsung ke lokasi proyek pembangunan pada Kamis (19/12/2024). Saat itu, petugas juga meminta pekerja proyek menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga perizinan yang diperlukan terpenuhi.

"Untuk sementara kita sudah minta untuk dihentikan pembangunannya," ujar Agus.

Pembangunan gerai Alfamart di kawasan Pondok Rumput diduga belum melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan. Selain itu, proyek ini diduga melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021.

Menurut kajian, kawasan Pondok Rumput merupakan wilayah dengan kategori perumahan kepadatan tinggi, yang tidak diperkenankan untuk berdirinya unit perdagangan dan jasa berskala besar.

Langkah tegas akan diambil Satpol PP Kota Bogor untuk memastikan aturan daerah dipatuhi. "Kita harapkan pihak perusahaan segera menindaklanjuti proses perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Agus.

Sumber