Pihak Bioskop Melarang Para Pengunjung Merekam Adegan Film yang Sedang Diputar
JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary Cinema XXI, Indah Tri Wahyuni, memastikan bahwa pihaknya melarang para pengunjung merekam adegan film yang sedang tayang di bioskop.
Hal itu disampaikan Indah terkait video viral soal pengunjung yang cekcok karena tak terima ditegur usai kedapatan merekam adegan film di bioskop.
"Cinema XXI melarang penonton melakukan perekaman film di bioskop. Sebagai bagian dari ekosistem perfilman, kami berkomitmen untuk mendukung penerapan perundang-undangan tentang Hak Cipta dan perfilman yang berlaku," jelas Indah dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Indah menjelaskan, komitmen untuk melarang pengunjung merekam adegan film di bioskop diwujudkan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung bioskop.
Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan berupa memutarkan tayangan video edukasi kepada para penonton untuk tidak melakukan perekaman film dalam bentuk apa pun di seluruh pemutaran film di bioskop Cinema XXI.
Selain itu, pihaknya juga menginformasikan larangan merekam adegan film di bioskop dengan memanfaatkan poster yang tersedia di area lobi dan koridor, serta seluruh media sosial Cinema XXI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan awareness perihal larangan perekaman film.
"Merekam film di bioskop dapat merugikan seluruh pihak yang ikut dalam proses pembuatan film, karena hasil perekaman tersebut dapat disalahgunakan sebagai pembajakan film. Selain itu, perekaman dalam bentuk apa pun juga merugikan masyarakat karena menjadi spoiler bagi yang belum menonton film tersebut," ujar Indah.
Indah menyampaikan, pihaknya juga akan memberikan teguran bagi penonton yang kedapatan merekam adegan film di bioskop.
Ia juga mengimbau agar para pengunjung untuk melaporkan pengunjung yang kedapatan merekam adegan film.
"Penonton yang melihat penonton lainnya melakukan perekaman film dalam bentuk apa pun dan menggunakan media apa pun, diharapkan menyampaikan atau melaporkan kepada petugas di Cinema XXI," kata Indah.
"Petugas akan menegur dan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan perekaman tidak lagi dilakukan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang podcaster bernama Akbarry Noor terlibat keributan dengan seorang seorang wanita di sebuah bioskop di daerah Jakarta Pusat.
Kejadian keributan itu direkam oleh Akbarry dan videonya diunggah di akun Instagram pribadinya, @akbarry pada Selasa (10/12/2024).
Dalam video tersebut, Akbarry cekcok dengan seorang wanita yang ia sebut kedapatan merekam adegan film di bioskop.
Wanita tersebut mengamuk karena tak terima ditegur oleh Akbarry soal tindakannya merekam adegan film di bioskop.
Wanita itu mengaku bahwa ia hanya merekam sedikit adegan film yang ditontonnya dan menurutnya hal itu diperbolehkan.
"Merekam adegan film di bioskop boleh apa enggak?" tanya Akbarry ke wanita tersebut.
"Boleh, kenapa? Kecuali itu (merekamnya) dari awal sampai akhir," jawab si wanita tersebut.
Keributan semakin memanas karena si wanita merasa tindakannya melakukan perekaman adegan film di bioskop tak salah dan melanggar hukum.
Kemudian, Akbarry mengajak wanita itu keluar dari studio bioskop untuk bertemu dengan pihak pengelola.
Namun, wanita itu semakin mengamuk hingga berteriak histeris. Hal itu pada akhirnya membuat pegawai bioskop menghampiri dan mencoba menengahi.
Kepada salah satu pegawai bioskop, Akbarry mengadukan soal wanita tersebut yang merekam adegan film di bioskop.
Tak mau mengakui, wanita itu menyebut Akbarry telah menuduhnya tanpa bukti. Ia juga mempertanyakan dasar hukum larangan merekam adegan film di bioskop.
Setelah itu, wanita tersebut disebut Akbarry meludahinya.
Adapun merekam adegan film di bioskop secara ilegal termasuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
Seseorang yang melanggar ketentuan pasal tersebut bisa dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 113 ayat (3).
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," bunyi Pasal 113 ayat (4).