Pihak Eks Dirut PT Timah Klaim Tak Pernah Ditunjukkan Laporan BPKP

Pihak Eks Dirut PT Timah Klaim Tak Pernah Ditunjukkan Laporan BPKP

Perkara dugaan korupsi di balik pengelolaan timah masih bergulir di persidangan. Salah satu terdakwa, Mochtar Riza Pahlevi, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Timah mempertanyakan soal laporan BPKP yang menurutnya tidak ditunjukkan padanya.

Mochtar melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, menyebutkan laporan hasil pemeriksaan BPKP yang dimaksud adalah terkait hitungan kerugian negara dalam perkara itu. Dia mengaku belum pernah mendapatkan laporan tersebut.

"Akibat tidak pernah ditunjukkan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasihat hukum belum bisa melakukan analisis laporan tersebut," ucap Junaedi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

"Ini fatal karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu, maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli. Kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pleidoi, padahal hasil perhitungan kerugian negara Rp 300 triliun ada di sana," imbuh Junaedi.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, Junaedi turut menanyakan hal itu ke Kartono yang dihadirkan sebagai saksi ahli hukum administrasi negara bidang hukum lingkungan hidup. Dia pun berharap laporan BPK itu dilampirkan sebagai salah satu alat bukti.

"Apakah ahli pernah ditunjukkan hasil penghitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?" tanya Junaedi dalam persidangan tersebut.

"Tidak pernah," jawab Kartono.

Mochtar Riza Pahlevi didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini atas jabatannya sebagai Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi mencapai Rp 300 triliun yang didapat dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.04.03/S-552/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Secara detail disebutkan kerugian keuangan negara adalah Rp 300.003.263.938.131,14.

Angka itu meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup. Berikut ini rinciannya

  1. Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14a. Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah oleh PT Timah Tbk ke 5 smelter swasta Rp 3.023.880.421.362,90b. HPP smelter PT Timah Tbk Rp 738.930.203.450,76

  2. Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00

  3. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp 271.069.688.018.700,00a. Kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100,00b. Kerugian ekonomi lingkungan Rp 75.479.370.880.000,00c. Biaya pemulihan Rp 11.887.082.740.600,00.

Lihat juga Video Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi Timah Rp 420 M Seolah-olah CSR

[Gambas Video 20detik]

Sumber