Pihak Harvey Moeis Belum Puas Meski Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, merasa belum puas atas vonis 6,5 penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Andi mengatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Sesuai dengan yang sudah disampaikan ke majelis hakim, bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum, tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami," kata Andi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).
"Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan ini ada waktu tujuh hari. Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," sambungnya.
Andi menerangkan tim kuasa hukum Harvey akan menelaah putusan lengkap. Dia mengatakan pihaknya mempertimbangkan pernyataan hakim soal PT RBT, yang diwakili Harvey, bukan penambang ilegal untuk bahan diskusi.
"Karena yang perlu kami garis bawahi adalah, balik lagi, ya, pertama adalah salinan putusannya juga kami belum menerima. Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," tuturnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2 tahun penjara.
Selain Harvey, hakim juga menghukum Dirut PT RBT Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,5 triliun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,5 triliun.
Berikutnya, Reza selaku salah satu Direktur di PT RBT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Simak Video ‘Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dkk Rugikan Negara Rp 300 T’
[Gambas Video 20detik]