Pihak Lapas Belum Beri Tahu Mary Jane Akan Dipulangkan, Tunggu Arahan Pusat
YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy mengatakan, pihaknya belum menginformasikan kebijakan pemulangan kepada narapidana asal Filipian Mary Jane Veloso.
Evi mengatakan, pihaknya belum diberikan arahan lanjutan setelah Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez menandatangani practical agreement terkait pemulangan Mary Jane ke Filipina.
Penandatanganan digelar Jumat (6/12/2024) di Jakarta.
"Kami belum menyampaikan (kepada MJV) karena memang belum ada informasi yang disampaikan ke kami, jadi kami menunggu saja petunjuknya seperti apa," kata Evi saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat.
Dikatakan Evi, informasi akan disampaikan kepada Mary Jane jika sudah ada pemberitahuan dan petunjuk dari Kementerian terkait.
Lebih lanjut Evi menuturkan, Mary Jane tampak terus menunjukkan progres yang baik sebagai warga binaan.
MJV mengikuti semua kegiatan, seperti kemandirian membatik hingga melukis. Porsinya lebih banyak dibandingkan sebelumnya.
"Kalau sejak dari yang kemarin sampai sekarang progresnya lebih baik ya dari kepribadian maksudnya lebih riang, lebih bahagia. Apalagi kan menjelang Natal kemudian juga full dengan kegiatan ikut dengan semua kegiatan," kata Evi.
Evi mengatakan pihaknya masih menunggu informasi kedatangan keluarga Mary Jane dari Filipina yang biasanya tiba mendekati Natal.
Biasanya kedatangan keluarga difasilitasi Kedutaan Filipina, dengan persetujuan Kementerian Hukum dan Ham.
"Kebiasaan yang ada di dalam setiap tahun datang keluarganya difasilitasi kedutaan, izinnya pimpinan tinggi. Kami biasanya menunggu saja, kalau suratnya ada berkaitan dengan izin tersebut. Biasanya sih dekat Natal mereka datang," kata Evi.
Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memulangkan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan practical agreement antara Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menko Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane, namun, sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
"Pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama, kita (Pemerintah Indonesia) tidak memberikan pengampunan kepada terpidana tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina," kata Yusril dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat.
Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, pada 2 Mei 2015, Mary Jane sudah dijadwalkan untuk menjalani dieksekusi mati. Dia dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 dini hari di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama sejumlah terpidana hukuman mati lainnya.
Namun di detik-detik akhir, nyawa Mary Jane masih selamat. Hal itu lantaran Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela dikepada kepolisian Filipina.