Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tuding Perintah Penangkapan Ilegal
Pengacara yang mewakili Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus non-aktif setelah dimakzulkan parlemen, menolak surat perintah penangkapan yang dirilis pengadilan. Pengacara Yoon menyebut perintah penangkapan untuk kliennya itu "ilegal dan tidak sah".
"Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan serta penyitaan yang dikeluarkan atas permintaan lembaga tanpa wewenang investigasi adalah ilegal dan tidak sah," tegas salah satu pengacara Yoon, Yun Gap Geun, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP dan kantor berita Yonhap, Selasa (31/12/2024).
Yun menambahkan bahwa lembaga yang sedang menyelidiki Yoon terkait penetapan darurat militer pada awal Desember lalu "tidak memiliki wewenang untuk melakukan investigasi". Dia merujuk pada Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang menyelidiki Yoon terkait penetapan darurat militer.
Penolakan kubu Yoon itu disampaikan setelah Pengadilan Distrik Seoul Barat, pada Selasa (31/12), menyetujui permintaan yang diajukan CIO untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi darurat militer pada 3 Desember lalu.
Yoon juga didakwa merencanakan pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Presiden Korsel terkait penetapan darurat militer tersebut.
Pengadilan juga menyetujui penerbitan surat perintah untuk penggeledahan kediaman kepresidenan yang ditinggali Yoon di Yongsan, Seoul, terkait penyelidikan tersebut.
"Surat perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Investigasi abungan, telah diterbitkan pagi ini," demikian pernyataan CIO pada Selasa (31/12) waktu setempat.
Simak Video ‘Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Menjadi Buron Negara!’
[Gambas Video 20detik]
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
CIO mengajukan permintaan untuk penerbitan surat perintah penangkapan itu setelah Yoon tiga kali mangkir dari panggilan interogasi terkait penetapan darurat militer singkat pada awal Desember ini.
"Alasan untuk surat perintah tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa individu tersebut mungkin menolak untuk memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan terdapat kemungkinan alasan yang cukup untuk mencurigai adanya tindak kejahatan," jelas seorang pejabat CIO kepada wartawan.
"Surat perintah itu berlaku hingga 6 Januari," imbuh pejabat tersebut, sembari menambahkan bahwa Yoon mungkin ditahan di kantor polisi atau pusah penahanan Seoul.
Yoon menghadapi dakwaan pemberontakan, yang memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Dia telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel setelah dimakzulkan oleh parlemen. Nasibnya kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang sedang mempertimbangkan apakah akan memperkuat putusan parlemen memakzulkan Yoon atau mengembalikannya kepada jabatan lamanya.
Simak Video ‘Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Menjadi Buron Negara!’
[Gambas Video 20detik]