Pihak Ria Beauty Buka Suara soal Dugaan Praktik Klinik Kecantikan Abal-abal
Pengacara Raden Ariya buka suara terkait kliennya, Ria Agustina, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik klinik kecantikan abal-abal ‘Ria Beauty’. Raden Ariya menduga adanya motif persaingan bisnis yang membuat kliennya dijerat polisi.
Dalam pernyataannya di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2024, Raden Ariya mengklaim Ria Agustina ’tidak salah-salah amat’. Sebab, menurutnya, kliennya itu telah mengikuti pelbagai pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Jadi ini menurut saya karena kompetitor bisnis aja ini," kata Raden.
Ia menduga ada persaingan bisnis di balik penangkapan kliennya tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan oleh kompetitornya yang ingin menjatuhkan bisnisnya.
"Indikasi ke sana (persaingan bisnis), bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar ibu RA segera ditangkap, terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain. Apalagi dia mengatasnamakan dokter, tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh Ibu RA," paparnya.
Lebih lanjut, Raden Ariya mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka Ria Agustina ini. Pihaknya meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan.
"Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), belum di-ACC. Akan kita follow up," cetusnya.
Alasannya, kliennya ini memiliki anak yang masih berusia 1 tahun. Ria juga meminta agar penahanan ditangguhkan karena sebagai tulang punggung keluarga.
"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru 1 tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah. Karena suaminya nggak ada aktivitas jadi pure dia tulang punggung keluarga," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina karena melakukan praktik klinik kecantikan ilegal. Ria adalah pemilik klinik kecantikan ‘Ria Beauty’ yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.
"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).
Wira mengatakan Ria ditangkap setelah melakukan praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Ria memiliki klinik kecantikan di Malang, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya.
"Pada hari tersebut, pada tanggal 1 Desember, Tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya, @RiaBeauty.id," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, Ria dibantu oleh asistennya. Saat itu dia melakukan treatment terhadap tujuh pasiennya.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, Tersangka dibantu oleh Tersangka DN, yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," paparnya.
Hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka Ria untuk melakukan treatment tersebut tidak memiliki izin edar. Ia juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.
"Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien yang ada di dalam pasien tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM," imbuhnya.
Simak Video ‘Tampang Dokter Abal-abal ‘Ria Beauty’, Ternyata Sarjana Perikanan’
[Gambas Video 20detik]
Live Reaction Piala AFF 2024 Myanmar vs Indonesia