Pihak RS RSUD Raden Mattaher Jambi Pastikan Anak Nurjanah Boleh Pulang Tanpa Biaya
JAMBI, KOMPAS.com – Wakil Direktur RSUD Raden Mattaher, dr Anton Trihartanto, memastikan bahwa anak dari Eva Nurjanah, pasien dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), telah menerima layanan penuh, termasuk rawat inap, obat-obatan, dan transfusi darah. Bahkan, setelah perawatan selesai, pasien diperbolehkan pulang tanpa dikenakan biaya.
"Setelah pemilik SKTM mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, maka seluruhnya gratis. Tidak ada biaya yang harus dibayar," jelas Anton melalui sambungan telepon, Kamis (9/1/2025).
Menurut Anton, pasien dengan SKTM akan menerima layanan pengobatan gratis, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Hari ini sudah sepakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mematuhi dan melaksanakan peraturan gubernur,” kata Anton.
Ia menegaskan persoalan pasien yang sempat diminta membayar biaya rumah sakit meskipun memiliki SKTM sudah terselesaikan.
“Atas perintah gubernur, maka semua pihak termasuk Dinas Kesehatan sudah sepakat menjalankan peraturan gubernur dan pasien bisa berobat gratis,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak rumah sakit sempat mengacu pada Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor S.I.970/Dinkes-4.3/XII/2024 yang merujuk pada Keputusan Mendagri RI Nomor 15 Tahun 2024. Edaran tersebut menghentikan sementara layanan kesehatan berbasis SKTM. Namun, keputusan itu kini dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Fery Kusnadi, juga menegaskan bahwa pasien dengan SKTM berhak mendapatkan pengobatan gratis.
“Kita tunggu surat dari rumah sakit. Kalau pasien tidak mampu dan dapat dibuktikan, kami akan bantu,” kata Fery.
Surat rekomendasi bagi pasien dengan SKTM diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan berkas mulai dari tingkat RT, Kelurahan, hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Eva Nurjanah sebelumnya merasa putus asa saat pihak rumah sakit menahan anaknya dan meminta pembayaran biaya pengobatan sebesar Rp 3.000.000.
Ia menceritakan, anaknya dirawat intensif di RSUD Raden Mattaher sejak Sabtu (4/1/2025) setelah masuk tanpa memiliki BPJS Kesehatan.
Nurjanah bersama suaminya kemudian mengurus SKTM mulai dari RT di Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, hingga ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Meski telah memiliki SKTM, pihak rumah sakit awalnya tetap meminta pembayaran.
Namun, berkat intervensi dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan arahan gubernur, pasien akhirnya dipulangkan tanpa dikenakan biaya.