Pihak Tom Lembong Protes Hakim Praperadilan, KY Bilang Tak Ada Masalah

Pihak Tom Lembong Protes Hakim Praperadilan, KY Bilang Tak Ada Masalah

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Muzhafi, menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim praperadilan yang mengadili kliennya. Menanggapi itu, KY mengatakan tidak ada masalah terkait putusan hakim tersebut.

Zaid datang bersama istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, serta enam kuasa hukum Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Sementara itu, pihak KY selaku penerima pengaduan diwakili oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investasi Joko Sasmito, Kepala Biro Pengawasan Hakim Mulyadi, serta Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim Niniek Ariyani.

Pihak Tom Lembong meminta KY memeriksa hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, yang mengadili sidang praperadilan Tom di PN Jakarta Selatan. Pihak Tom merasa putusan yang dijatuhkan oleh hakim itu tidak adil.

"Mohon agar hakim memeriksa dari praperadilan ini dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Apakah dalam menegakkan atau dalam memeriksa dan memutuskan praperadilan ini sudah bersikap imparsial. Sebagaimana diatur dalam pedoman dan berlaku serta kode etik hakim, hakim tidak boleh memihak," ujar Zaid.

"Kami juga tidak begitu paham, tidak mengetahui apakah hakim ini sendiri dalam memutuskan itu ada tekanan-tekanan," imbuhnya.

Pihak KY, yang diwakili oleh Joko, menerangkan pihaknya memantau kasus Tom Lembong. Selama sidang praperadilan lalu, KY memantau sidang selama dua hari dari total tujuh hari persidangan.

"Komisi Yudisial memandang karena ini perkara yang mendapat perhatian publik, jadi Komisi Yudisial juga sudah melakukan pemantauan tentang perkara pra-peradilan. Namun memang kalau terkait perkara praperadilan tersebut, artinya kan waktu itu hanya dipantau beberapa kali ya," terang Joko.

"Pada waktu itu sudah, hanya dua kali, jadi artinya dipantau penuh ya," lanjutnya.

Dari pengamatan yang dilakukan, Joko menyebut KY tidak mendapati temuan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Namun, lanjut Joko, KY akan menindaklanjuti jika ada aduan.

"Komisi Yudisial hanya memandang waktu itu artinya belum ada temuan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim praperadilan," ujar Joko.

"Namun, kalau memang ini ada hal-hal seperti ini yang sudah secara detail ya dilaporkan kepada kami, dan nanti mungkin ini bisa kita tindak lanjuti ya sebagai laporan. Cuma nanti kalau memang ini akan kita tindak lanjuti oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim," imbuhnya.

Dalam aduannya, Zaid menerangkan Tom tidak diberi kesempatan memilih penasihat hukumnya saat ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyinggung Pasal 56 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri.

"Hak mendapatkan bantuan hukum itu diberikan apabila si tersangka atau si calon tersangka tidak memiliki kemampuan. Hak memilih penasihat hukum sendiri karena Pak Tom Lembong adalah orang yang mampu. Itu fakta yang kami sangat sayangkan," jelas Zaid.

Yang kedua, Zaid menyebut pihaknya telah melakukan uji dan fakta terhadap alat bukti yang diberikan oleh Kejagung terkait penetapan tersangka Tom Lembong. Hasilnya, menurutnya, tidak ada bukti yang secara tegas menerangkan terjadinya tindak pidana.

"Tidak mungkin dugaan tindak pidana korupsi, tapi alat buktinya tidak terkait dengan yang ditutupkan atau yang disangkakan atau yang diduga terhadap Pak Tom Lembong," kata Zaid.

Zaid menjelaskan persoalan tersebut juga dijadikan dalil dalam sidang praperadilan kemarin. Namun, katanya, hakim tak mengindahkan dalil itu.

"Dalam dalil-dalil tersebut yang kita bangun, hakim tidak mengindahkan dan bahkan cenderung menyampaikan bahwasanya ini adalah pokok perkara. Padahal secara tegas dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka itu adalah domain dari praperadilan," katanya lagi.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.

"Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.

Tonton juga video Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Seolah Kami Mengkriminalkan

[Gambas Video 20detik]

Sumber