Pikir-pikir Maju Pilpres Usai MK Hapus Ambang Batas, Cak Imin: Trauma Kalah, Enggak?

Pikir-pikir Maju Pilpres Usai MK Hapus Ambang Batas, Cak Imin: Trauma Kalah, Enggak?

BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku tidak mau buru-buru memutuskan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Muhaimin hanya berseloroh, dengan ambang batas 20 persen yang berlaku pada Pilpres 2024 pun, ia tetap bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

"Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. (Kalau soal) Nanti maju, enggak tahu, masih panjang," ucap Muhaimin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

"Trauma enggak itu? Trauma kalah. (Kalian) Belum ngerasain kalah, sih," seloroh dia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengaku senang dengan putusan MK.

Menurut dia, semua pihak menyambut baik penghapusan presidential threshold yang mencairkan demokrasi.

Pasalnya, putusan MK juga menjadi potensi agar partainya bisa memajukan kader sendiri.

"Pasti, pasti (jadi potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Pasti, pasti semua menyambut. Tapi kan putusan itu kan bersifat mengikat, final," kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

Di sisi lain, ia mengakui, banyaknya calon yang bisa maju justru membuat kontestasi Pilpres tak realistis.

"Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Muhaimin.

Diberitakan sebelumnya, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, ambang batas pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, berapapun besaran ambang batas itu.

Sebab, dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Saldi, Kamis (2/1/2025).

Lewat putusan ini, MK juga menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Meski dapat mengusung calon sendiri, partai-partai politik tetap dibolehkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain guna mengusung calon mereka.

Saldi Isra menegaskan, koalisi masih dimungkinkan dengan aturan tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres.

Sumber