Pilkada 2024, Wamendagri: Idealnya Hari Pencoblosan adalah Hari Libur Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memproses penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Meskipun, dia berharap tanggal 27 November itu dijadikan hari libur nasional.
“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Antaranews.
Menurut Bima Arya, jajaran Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan hari libur nasional tersebut agar setiap pemilih menggunakan hak pilihnya di daerah masing-masing.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dan supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 8 November 2024, Prasetyo mengatakan, dia segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk membahasnya lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan. Jadi, intinya insya Allah 27 November nanti seperti Pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," kata Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur pada 9 November 2024.
Secara terpisah, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di 27 November 2024," kata Mellaz di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada 10 November 2024, dikutip dari Antaranews.
Untuk diketahui, penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru. Pada 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.
Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 bakal dilakukan pada 27 November 2024, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).