Pilkada Banjarbaru, Gambar Aditya-Said Tetap Muncul di Surat Suara meski Didiskulifikasi
BANJARBARU, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru kini hanya menyisakan satu kontestan setelah pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Diskualifikasi ini akan berdampak pada surat suara yang telah tercetak, yang menampilkan gambar kedua paslon.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Nida Guslaili, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat terkait penggunaan surat suara tersebut.
"Kita masih menunggu perintah apa yang diberikan pimpinan, apa yang harus kami lakukan nanti pada hari pemungutan," ujar Nida dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (9/11/2024) malam.
Nida menjelaskan bahwa surat suara untuk Pilkada Banjarbaru dicetak sebelum paslon Aditya-Said didiskualifikasi.
Mengingat semakin dekatnya hari pencoblosan, Nida menyebutkan kemungkinan besar surat suara bergambar kedua paslon tetap akan digunakan.
"Kita menunggu, tapi sejauh ini kemungkinan surat suara yang ada saja yang dipakai," jelasnya.
Lebih lanjut, Nida menambahkan bahwa setelah salah satu paslon didiskualifikasi, KPU gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa hanya ada satu paslon yang mengikuti Pilkada Banjarbaru.
Ia menjelaskan bahwa jika pada hari pemilihan, yaitu 27 November 2024, pemilih tetap mencoblos paslon Aditya-Said, suara tersebut akan dianggap memilih kotak kosong.
"Kalaupun misalnya pemilih menggunakan hak pilih memberikan pilihannya kepada yang didiskualifikasi, maka suara tersebut tetap dihitung untuk kotak kosong," pungkas Nida.
Sebelumnya, KPU Banjarbaru mengeluarkan SK pembatalan paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalsel.
Paslon Aditya-Said didiskualifikasi karena dianggap melakukan pelanggaran administratif.
SK pembatalan pencalonan itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024).
Pasca-pembatalan pencalonan, KPU Kalsel mempersilakan paslon Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum.
Untuk diketahui, Aditya merupakan calon wali kota petahana, sementara calon wakilnya, Said Abdullah, adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Sementara itu, lawan mereka, nomor urut 1, Erna Lisa Halaby, berpasangan dengan Wartono.