Pilkada Kota Yogyakarta, Afnan-Singgih Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menerima laporan dugaan praktik politik uang pada Pilkada Kota Yogyakarta.
Pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta nomor urut 3 Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo.
Pasangan ini dilaporkan terkait pembagian sembako berupa minyak goreng di Kelurahan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan politik uang tersebut.
Laporan diterima pada Rabu (6/11/2024) di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta.
“Kami sudah menerima laporan masuknya adalah dugaan politik uang. Tahap awal kami akan melakukan kajian terlebih dahulu,” ujarmya saat ditemui, Rabu.
Kajian yang dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta meliputi penelitian kelengkapan berkas beserta syarat formil laporan dugaan pelanggaran.
Jantan menjelaskan bahwa selama tahapan Pilkada Paslon dilarang untuk memberikan uang atau materi lain, selain bahan kampanye.
“Selain bahan kampanye paslon tidak diperbolehkan memberikan uang atau lainnya. Dalam laporan yang kami terima, termasuk materi lainnya,” ujarnya.
Menurutnya pelaku politik uang dapat dikenakan pidana.
Menurut Jantan, apabila nantinya laporan tersebut memenuhi syarat kajian, laporan akan diregistrasi. Lalu, dilanjutkan dengan penanganan laporan berupa memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
“Aturan dalam menyelesaikan laporan kami diberikan waktu tiga plus dua hari untuk menyelesaikan,” kata Jantan.
Sementara itu pelapor yang bernama Susanto Dwi Antoro mengatakan, Afnan-Singgi telah membagikan minyak goreng, bros, dan brosur kampanye.
“Tootal ada 40 warga yang menerima barang-barang tersebut,” kata dia.
Menurut dia pembagian dilakukan pada saat pelatihan dan sosialisasi pembuatan bakpia di kampung Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo.
Di sisi lain Tim Pemenangan Afnan-Singgih, Saleh Tjan membantah bahwa pasanan calon nomor urut 3 menggelar kegiatan yang dibarengi pembagian minyak goreng.
“Kami siap menjelaskan, akan kami klarifikasi. Bahwa tim 03 tidak pernah melakukan hal tersebut,” kata dia.
Saleh mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya laporan dari warga ke Bawaslu Kota Yogyakarta.
“Kami tidak pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” imbuh dia.
Menurutnya selama masa kampanye ini Afnan-Singgih selalu melaporkan kegiatan kepada Bawaslu maupun kepolisian.
“Kami tertib memberikan pemberitahuan setiap kegiatan. Supaya bawaslu dan Kepolisian bisa tahu dan memantau,” ucap Saleh.
Pilkada Yogyakarta diikuti tiga pasangan, selain Afnan-Singgih, ada Heroe Poerwadi-Sri Widya Supena yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2 Hasto Wardoyo-Wawan Hermawan.