Pilkada Mamberamo Tengah, Penggugat Minta MK Didiskualifikasi Cabup Nomor 2, Dianggap Tak Sehat Jasmani

Pilkada Mamberamo Tengah, Penggugat Minta MK Didiskualifikasi Cabup Nomor 2, Dianggap Tak Sehat Jasmani

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah nomor urut 3, Eremen Yogosam dan Berius Kogoya, meminta calon bupati nomor urut 2, Yonas Kenelak, didiskualifikasi.

Kuasa Hukum Eremen-Berius, Eduard Nababan, menjelaskan bahwa pihaknya mendalilkan permohonan tersebut karena menganggap Yonas tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani sebagai calon bupati.

"Bahwa calon bupati nomor urut 2 tidak memenuhi persyaratan calon, yaitu tidak sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud Pasal 18 dan seterusnya,” ujar Eduard dalam sidang perkara 250/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal ini terbukti pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD, yang bersangkutan secara fisik sudah didorong di kursi roda dan tidak bisa berjalan sendiri,” sambungnya.

Namun, lanjut Eduard, KPU Mamberamo Tengah tetap meloloskannya sebagai calon bupati.

Hal ini pun dianggap pihak pemohon bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Tim penilai dan pemeriksa kesehatan calon bupati dan wakil bupati yang ditunjuk oleh KPU Mamberamo Tengah menyatakan memenuhi syarat mampu secara jasmani dan rohani," jelas Eduard.

Selain mempersoalkan kesehatan calon, pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran lain yang dilakukan KPU Mamberamo Tengah.

Salah satunya adalah tidak melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak merekrut serta melantik panitia pemungutan suara (pantarlih) di kabupaten tersebut.

Di samping itu, KPU juga disebut tidak melaksanakan proses pemungutan suara di Distrik Ilugwa dan Distrik Eragayam.

"Bahwa di Distrik Ilugwa dan Distrik Eragayam tidak pernah dilaksanakan pemungutan suara sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Eduard menambahkan bahwa pemohon juga menemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh KPU, yakni tidak memasang foto pasangan calon dan daftar pemilih tetap di TPS.

Kemudian, lanjut Eduard, terdapat pula dugaan intervensi kepala distrik atau kampung kepada panitia pemungutan suara di TPS.

"Dengan demikian, konsekuensi yuridisnya seluruh perolehan suara yang ditetapkan oleh pemohon untuk seluruh pasangan calon haruslah dinyatakan tidak sah," ungkap Eduard.

Atas dasar itu, pihak Eremen-Berius dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah 2024.

Kemudian, meminta MK mendiskualifikasi Yonas Kenelak karena dinilai tidak memenuhi persyaratan calon berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Memerintahkan kepada KPU Mamberamo Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di seluruh TPS pada Distrik Eragayam dan Distrik Ilugwa," kata Eduard.

Sumber