Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Dimulai Januari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, yang disebabkan oleh kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024, akan dimulai pada Januari 2025.
"KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU untuk pilkada ulang. Pilkada paslon tunggal yang dimenangkan kolom kosong nanti akan digelar pilkada berikutnya yang tahapannya akan dimulai pada Januari besok," ujar anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers yang berlangsung pada Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan rancangan peraturan KPU yang diterima Kompas.com, KPU akan memulai pendataan daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) dari pemerintah pada Januari 2025.
Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juni.
Pada bulan yang sama, KPU juga akan mengumumkan pendaftaran lembaga pemantau pilkada.
Selanjutnya, dari 6 Februari hingga 5 Agustus, KPU akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU memberikan kesempatan bagi calon bupati/wali kota independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan pada periode 6 Maret hingga 20 Juni.
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 26-28 Juni, dan KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 Juli.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah yang sebelumnya kalah dari kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka direncanakan akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan untuk menggelar pilkada ulang pada tanggal tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Pertama, ada sejumlah tahapan pilkada ulang yang tidak dapat dipangkas, seperti penelitian persyaratan calon kepala daerah.
Kedua, ada aspirasi agar daerah tersebut tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat kepala daerah, yang merupakan jabatan nondefinitif.
"Jadi, saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tetapi secara bersamaan paling mungkin dilakukan dengan segala situasi dan kondisi, di 27 Agustus pelaksanaannya," ujarnya.