Pimpinan 18 Polisi yang Peras Penonton DWP Harus Diperiksa
JAKARTA, KOMPAS.com- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak harus turut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal ini karena ia merupakan atasan dari 18 polisi yang diduga terlibat kasus ini.
“Apakah ada keterlibatan Dirresnarkoba atau tidak? Perlu penyelidikan lebih dalam dan transparansi,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga diminta memeriksa masing-masing pimpinan kesatuan.
“Baik yang ada di lapangan maupun secara struktur. Karena, itu melibatkan banyak polres. Kasat Narkoba masing-masing Polrestro, dan Dirresnarkoba Polda juga harus diperiksa,” ujar dia.
Di sisi lain, ke-18 polisi yang yang kini tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton DWP harus mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti.
Bukan hanya itu, mereka juga harus diseret ke ranah hukum pidana dengan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam Undang-Undang anti korupsi yang diancam hukuman 9 tahun (penjara),” ucap Bambang.
Menurut Bambang, sanksi sedang atau ringan tidak akan membuat efek jera bagi pelaku untuk berbuat hal serupa di kemudian hari.
“18 orang itu tidak bisa disebut oknum lagi, tapi kelompok. Dan lazimnya, sebuah kelompok pasti ada yang memimpin,” ujar dia.
Oleh karena itu, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) harus ditegakkan.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap 18 anggota yang diduga memeras penonton DWP 2024.
Mereka terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.