Pimpinan Baleg Usul Pencalonan Pilkades Pakai Partai Politik
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan pencalonan pemilihan kepala desa (Pilkades) memakai partai politik. Ia menyebut kompetisi Pilkades di Indonesia justru lebih sengit hingga tak jarang menimbulkan korban jiwa.
"Pemilihan ini bukan hanya Pilpres, bukan anggota DPR doang dan kepala daerah, tapi kepala desa. Yang itu lebih dinamis, atau kalau pakai istilah kemarin brutal, lebih brutal Pak," kata Doli dalam rapat Baleg, Kamis (31/10/2024).
Doli menyebut persaingan di Pilkades lebih tinggi tingkat kerentanannya dibanding dengan Pilpres dan Pilkada. Menurutnya usulan itu mesti dipertimbangkan di tingkat lebih lanjut.
"Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada, dan seterusnya. Jadi makanya kalau menurut saya ini juga harus masuk dalam pengaturan yang lebih detail, kemarin kita bicara tentang penyelenggara Pemilu kalau serentak nggak ada kerjanya lima tahun," ucap Politikus Partai Golkar ini.
Ia mengatakan partai politik juga harus berani menyasar ke tingkat desa. Ia menyebut saat ini seolah-olah ada anggapan jika Pilkades tak politis.
"Nah termasuk kita juga harus berani Pak, nah ini atau ini, partai politik termasuk nanti bicara tentang RUU Parpol, harus bisa juga masuk ke tingkat desa," tutur Doli.
"Sekarang kan Pilkades itu, seolah-olah tidak politik, tidak ada keterlibatan Parpol, padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga," tambahnya.
Ia menyebut usulan ini ada peluang dibahas ketika UU Partai Politik mulai didiskusikan. Menurutnya hal itu masih terus dipertimbangkan.
"Nah pertanyaannya kenapa nggak sekaligus aja partai, ngapain pakai partai kambing, partai ini, ya partai yang udah ada aja. Nah, tapi nggak tahu itu kapan, tapi kita harus mulai berani bicara soal, membangun sistem politik harus sampai basis yang paling bawah," ujar Doli.
"Nah nanti itu substansi, kalau saya mungkin akan bicara itu pada saat UU Partai Politik dibahas. Nah, saya minta pandangan juga dari Bapak Ibu sekalian," pungkasnya.