Pimpinan DPR Akan Bahas soal Omnibus Law Politik Usai Reses

Pimpinan DPR Akan Bahas soal Omnibus Law Politik Usai Reses

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, pembahasan soal wacana pembentukan Omnibus Law Politik akan dilakukan selepas masa reses.

Adapun masa reses di DPR RI selesai pada 20 Januari 2025. Sementara masa sidang akan dibuka kembali pada 21 Januari 2025.

"Kami kemudian akan mengadakan rapim (rapat pimpinan) mungkin di tanggal 22, insya Allah hari Rabu-nya. Kemudian kita akan kumpul semua dengan ketua-ketua fraksi," kata Adies di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Rapim juga akan dilanjutkan dalam rapat konsultasi hingga Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam rapat tersebut akan membahas banyak rancangan undang-undang, termasuk Omnibus Law Politik.

"Nah, jadi di situ lah nanti kita membicarakan apa dan bagaimana terkait dengan undang-undang ini. Kan juga banyak undang-undang lain, undang-undang yang prioritas yang lainnya yang akan segera juga minta disahkan oleh komisi-komisi," ujarnya.

"Jadi banyak hal yang akan dibicarakan, termasuk omnibus politik ini akan seperti apa," tambah Adies.

Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan perlu ada pembahasan terkait Omnibus Law Politik ini. Dia berharap, pimpinan DPR dan pemerintah segera merespons soal ini.

"Kami berharap sebenarnya pimpinan DPR segera merespons situasi ini, kemudian juga pemerintah, mungkin selama ini yang diberi, yang menjadi inisiatornya Mendagri, nah untuk menindaklanjuti dan mengkonkritkan supaya ini memang harus segera dibahas," kata Doli.

Adapun Omnibus Law Politik ini nantinya akan menggabungkan berbagai undang-undang (UU) yang terkait politik.

Doli menilai pembahasan revisi UU Pemilu, revisi UU Pilkada, serta UU Partai Politik memang sebaiknya dibahas bersamaan.

"Karena memang itu satu kesatuan, kenapa? Kan kita sering menyebutkan bahwa jantungnya demokrasi itu adalah pemilu. Nah, pemilu itu siapa yang terlibat? Dalam aturan undang-undang kita itu partai politik dan rakyat," ucapnya.

Sumber