Pimpinan DPR Minta Pemerintah Sanksi Perusahaan jika Tak Pakai Susu Peternak Lokal
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah tak hanya mengawasi kebijakan soal kewajiban perusahaan menggunakan susu sapi dari peternak lokal.
Baginya, harus ada sanksi tegas yang diberikan pada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan tersebut.
“Pemerintah harus betul-betul mengawasi kemitraan ini agar pihak perusahaan memperbanyak penggunaan susu dari peternak lokal. Beri sanksi bila aturan tidak dijalankan,” ujar Cucun dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Ia menyampaikan, sebenarnya kewajiban perusahaan mengambil susu sapi dari peternak lokal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2018.
Namun, aturan itu dianggap belum berjalan optimal di lapangan. Apalagi, dengan adanya susu impor yang seringkali lebih dipilih oleh perusahaan karena harganya lebih murah.
Cucun mendorong agar pemerintah menunjukkan langkah nyata untuk berpihak pada peternak lokal.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan adil dan transparan. Peternak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjual produksi susu mereka tanpa adanya diskriminasi atau pembatasan yang tidak adil,” tutur dia.
Terakhir, ia mengingatkan bahwa swasembada pangan tidak akan tercapai tanpa terjaminnya kesejahteraan para petani dan peternak.
“Kasihan para peternak, membanjirnya susu impor membuat peternak lokal kita semakin ‘diperah’ dan harus diingat, kedaulatan pangan kita tidak akan maju manakala para petani dan peternak kurang mendapat dukungan,” imbuh dia.
Sebelumnya, sejumlah peternak di Boyolali, Jawa Tengah melakukan aksi membuang susu sapi perah sebagai wujud protes karena pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau industri pengolahan susu.
Aksi yang berlangsung pada Sabtu (9/11/2024) itu mendapatkan respon dari pemerintah ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan audiensi dengan mengumpulkan perwakilan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (11/11/2024).
Amran mengklaim sudah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar industri wajib menyerap produksi susu dari peternak lokal.