Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil

Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menilai, rencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 kurang adil dan dapat membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Hanif menuturkan, kebijakan itu kurang adil karena masyarakat berpenghasilan rendah karena mesti membayar pajak yang sama dengan kelompok berpenghasilan tinggi.

“Ini tidak cukup adil. Kebijakan pajak seharusnya lebih progresif agar tidak memperburuk ketimpangan,” kata Hanif dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Hanif tidak memungkiri, menaikkan PPN merupakan salah satu cara paling mudah untuk mendongkrak penerimaan negara.

Sebab, kenaikan PPN sebesar 1 persen diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp70-80 triliun.

“Secara substansi, negara memang membutuhkan penerimaan pajak yang lebih baik karena tax ratio kita masih rendah, hanya sekitar 10,5 persen,” ujar Hanif.

Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan bahwa pelaksanana kebijakan itu harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.

“Saat ini, daya beli masih lemah, PHK terjadi di berbagai sektor, dan industri manufaktur kita sedang mengalami penurunan,” kata Hanif.

Hanif juga menyinggung lambatnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada berkurangnya penciptaan lapangan kerja.

Ia menyebutkan, saat ini banyak pekerja yang hanya mendapatkan pekerjaan jangka pendek dengan upah di bawah minimum.

"Beban kenaikan pajak ini akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang mayoritas masih miskin,” kata Hanif.

Oleh sebab itu, Hanif mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak, memperbaiki tata kelola, dan memaksimalkan digitalisasi pajak, ketimbang sekadar menaikkan PPN.

“Perluasan wajib pajak dan obyek pajak adalah langkah yang lebih adil daripada hanya mengandalkan kenaikan PPN. Digitalisasi juga dapat membantu memaksimalkan potensi pajak yang belum tergarap,” kata dia.

Seperti diketahui, PPN 12 persen bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, belakangan, pemerintah memutuskan agar PPN 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah.

Pemerintah mengeklaim, PPN 12 persen itu tidak akan diberlakukan bagi kebutuhan pokok yang biasa diakses masyarakat kecil.

Menurut rencana, pemerintah bakal merilis ketentuan soal PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi pada Senin (16/12/2024) lusa.

Sumber