Pinjaman Warga RI di P2P Lending Capai Rp75,60 Triliun per November 2024

Pinjaman Warga RI di P2P Lending Capai Rp75,60 Triliun per November 2024

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan peningkatan outstanding pembiayaan pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) mencapai Rp75,60 triliun per November 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman tersebut meningkat sebesar 27,32% secara tahunan (year on year/yoy). Namun, demikian peningkatannya sedikit menurun apabila dibandingkan per Oktober 2024 yang mencapai 29,23%. 

“Pada industri fintech peer to peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan per November 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 27,32% yoy, sedangkan Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23%,” kata Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024, pada Selasa (7/1/2025). 

Agusman mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat dilihat dari rasio TWP90 masih dalam kondisi terjaga dengan posisi 2,52% per November 2024.

Angka tersebut turun apabila dibandingkan per November 2023 dengan TWP90 2,81%. Angka tersebut berada di atas ambang batas yang ditetapkan regulator yakni 5%. 

Namun demikian, apabila dibandingkan dengan bulan Oktober 2024, TWP90 mengalami peningkatan dari 2,37%. Agusman mengungkapkan bahwa OJK telah menetapkan sejumlah regulasi di sektor fintech P2P lending dan Buy Now Pay Later (BNPL).

Untuk sektor P2P lending, salah satu aturan yang diterbitkan adalah POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Agusman menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian bunga maksimum harian untuk fintech lending, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap ketentuan yang ada, sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, aturan baru ini juga mencakup batas usia minimum bagi lender dan borrower, serta syarat penghasilan minimum bagi borrower.

Di sisi lain, Agusman menambahkan bahwa OJK memperkuat regulasi terkait skema BNPL yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan. Langkah ini mencakup aturan mengenai batas usia dan penghasilan minimum untuk pengguna BNPL, guna mencegah risiko jebakan utang di kalangan konsumen.

Sumber