Pj Gubernur Jakarta Janji Tak Akan Permudah Izin Poligami ASN Jakarta

Pj Gubernur Jakarta Janji Tak Akan Permudah Izin Poligami ASN Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi berjanji tak akan dengan mudah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta untuk berpoligami.

Teguh mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dibuat justru untuk memperketat izin poligami ASN Jakarta, 

"Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," ucap Teguh saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 salah satunya mengatur tentang izin dari atasan untuk seorang ASN berpoligami. 

"Kita juga ada Dewan Pertimbangan, dibahas itu," terang Teguh.

Kemudian, syarat lainnya adalah izin dari istri. Izin istri harus diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan atau tekanan.

Selain itu, ASN Jakarta yang hendak berpoligami juga harus mendapat izin dari pengadilan.

Teguh menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat justru untuk melindungi hak istri para ASN.

"Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya," kata Teguh.

Teguh menambahkan, tak ada norma baru dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 karena seluruh aturan mengacu pada peraturan yang sudah terbit sebelumnya. 

"Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian lzin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1, jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber