Pj Gubernur Keukeuh UMP Banten Naik 6,5 Persen meski Para Pengusaha Menolak

Pj Gubernur Keukeuh UMP Banten Naik 6,5 Persen meski Para Pengusaha Menolak

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tetap akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Besaran kenaikan UMP itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tentu kita mengikuti apa yang ditetapkan oleh Bapak Presiden yang mengatakan atau menetapkan 6,5 persen, maka patokan kita adalah itu," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (11/12/2024).

Al Muktabar menyatakan akan menjalin komunikasi dengan para pengusaha yang mengajukan keberatan atas kenaikan UMP Banten sebesar 2,51 persen.

Ia menyarankan, jika pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, mereka dapat melakukan perundingan dengan pekerjanya untuk menyesuaikan upah sesuai kemampuan perusahaan.

"Saya pikir bipartit menjadi solusi antara hubungan industrial antara owner dan tenaga kerja," ujar Al Muktabar.

Al Muktabar menegaskan tidak akan mengubah angka kenaikan UMP tersebut meski ada penolakan dari pengusaha.

Hal itu dilakukan guna mendorong kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten.

"Kita juga menggunakan konsep self development, di mana kita membantu di pengurangan beban-beban pekerja. Kita dorong, contoh sekolah gratis nanti," kata dia.

Perlu diketahui, UMP Banten tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812.

Apabila pada tahun 2025 naik 6,5 persen, maka UMP akan menjadi Rp 2.905.119 per bulan.

Sumber