Pj Gubernur Minta Aturan ASN Boleh Poligami Dibaca Secara Komprehensif
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi meminta semua pihak membaca aturan yang membahas mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh berpoligami secara komprehensif.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak timbul persepsi yang salah terhadap aturan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
“Silakan dalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak hanya mengambil satu potong kalimat saja, tapi bisa membaca secara komprehensif,” ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
Sebab, aturan ini diterbitkan tujuannya adalah untuk melindungi keluarga ASN.
Dengan adanya aturan ini bisa memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” terang Teguh.
Hal ini juga sekaligus mencegah potensi risiko yang terjadi akibat tidak terlaporkannya perizinan perkawinan dan perceraian.
“Kami tidak ingin kemudian nanti, tiba-tiba sudah cerai tapi tidak dilaporkan. Itu harus terlaporkan juga. Kalau nanti ketahuan, akan ada sanksinya,” kata Teguh.
Teguh mengaku terbuka menerima masukan dari berbagai pihak mengenai aturan ASN di Jakarta boleh poligami ini.
“Kalau itu ada masukan, ada hal-hal yang disarankan untuk kebaikan (isi Pergub), kami pastinya sangat terbuka,” ucap Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri atau poligami.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.