Pj Gubernur Tetapkan UMP Papua Tengah 2025 Sebesar Rp 4.285.848
JAYAPURA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, mengumumkan keputusan mengenai penetapan upah minimum di Provinsi Papua Tengah, Rabu (11/12/2024).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024, yang menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2025.
Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/BU dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Anwar Harun Damanik menjelaskan, kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 mencakup tiga poin utama.
Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Kedua, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten. Ketiga, upah minimum kabupaten harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
"Formula perhitungan upah minimum tahun 2025 didasarkan pada upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan sebesar 6,5 persen."
"Sesuai arahan Presiden dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu."
"Berdasarkan perhitungan tersebut, upah minimum provinsi Papua Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.848," ungkap Anwar.
Anwar juga menegaskan, upah minimum ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan usaha di Provinsi Papua Tengah.
"Bagi perusahaan yang membayar pekerja atau buruh di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Dia mengingatkan seluruh bupati di Papua Tengah untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten pada tanggal 18 Desember 2024.
Dengan catatan, upah minimum kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.
"Saya menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah," ucap dia.