PKB dan PBB Sumbang Paling Banyak Pendapatan Pajak Jakarta di 2024
JAKARTA, KOMPAS.com – Realisasi pendapatan pajak daerah Jakarta tahun 2024 mencapai Rp44,46 triliun atau 98,85 persen dari target sebesar Rp44,98 triliun.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak di Jakarta pada 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, PKB menyumbang Rp9,65 triliun, melampaui target dengan capaian 104,68 persen. Sementara PBB mencatat kontribusi sebesar Rp9,96 triliun atau 99,62 persen dari target.
“PKB dan PBB tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatatkan capaian Rp6,64 triliun atau 106,21 persen dari target.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp6,1 triliun atau 76,25 persen, sementara Pajak Rokok menyumbang Rp883,98 miliar atau 98,22 persen.
Lusiana menjelaskan, keberhasilan ini berkat pemutakhiran data objek pajak, intensifikasi penagihan, dan digitalisasi sistem pembayaran pajak.
Lusiana optimistis tren positif ini akan berlanjut pada tahun 2025.
Pemprov Jakarta menargetkan pendapatan pajak daerah yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun.
“Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,” kata Lusiana.