PKB Sentil PDIP soal PPN 12%: Masa Lebih Setuju Subsidi Rakyat Dicabut?

PKB Sentil PDIP soal PPN 12%: Masa Lebih Setuju Subsidi Rakyat Dicabut?

Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza menyindir sikap PDIP yang menentang kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Faisol Riza mengatakan kebijakan itu telah mengacu pada ketentuan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI periode 2019-2024.

"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK. Kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Faisol dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Faisol Riza mengatakan pemerintah saat ini tengah menjalankan amanat Undang-Undang dalam kebijakan PPN 12 persen. Dia menilai langkah itu diambil untuk menjaga fiskal nasional dan keberlangsungan sejumlah subsidi untuk rakyat.

"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?" jelas Riza.

Menurut Riza, Indonesia sebagai negara yang besar membutuhkan pajak besar dalam membiayai agenda pembangunan nasional.

"Indonesia saat ini sudah menjadi anggota G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jika pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak," ujarnya.

"Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," sambung Riza.

Lebih lanjut, Riza juga menekankan pentingnya pengawasan terkait pelaksanaan belanjar pemerintah usai PPN 12 persen diterapkan mulai tahun depan.

"Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi bersama pelaksanaannya," jelas Riza.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit sebelumnya menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

Ia mengatakan pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Adapun rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12 persen.

"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12% (sebelumnya adalah 11%). Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15% (bisa menurunkan maupun menaikkan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.

Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun).

Adapun Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap menaikkan PPN sebesar 12%. Ia mengatakan kenaikan itu mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.

"Apabila Pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah; kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik," tambahnya.

Saksikan juga Sosok Warung Makan Gratis, Sedekah Rasa Bunda Mira

[Gambas Video 20detik]

Sumber