PKPU Raksasa Tekstil Pan Brothers (PBRX) Diperpanjang 17 Hari, Direksi Ungkap Kondisi Produksi

PKPU Raksasa Tekstil Pan Brothers (PBRX) Diperpanjang 17 Hari, Direksi Ungkap Kondisi Produksi

Bisnis.com, JAKARTA — Raksasa garmen PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) kembali mendapat perpanjangan masa menyusun proposal perdamaian penyelesaian utang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 17 hari mendatang. Dengan kata lain, PBRX diberi waktu hingga 23 Desember 2024. 

Keputusan itu diketok pada Sidang Permusyawartan Majelis Hakim hari ini, tertanggal 6 Desember 2024, pada perkara Nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Nomor 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 17 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, sidang permusyarawatan berikutnya bakal diselenggarakan pada Senin (23/12/2024) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono mengatakan perseroannya bakal mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku. 

“Perseroan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan perpanjangan PKPU tersebut,” kata Fitri lewat keterangan resmi, Jumat (6/12/2024). 

Di sisi lain, Fitri memastikan, kegiatan usaha dan operasional perseroan masih berjalan normal hingga saat ini. 

Di tengah masa PKPU, PBRX fokus melakukan korespondensi dengan kreditur baik bank serta pemegang obligasi terkait dengan skema restrukturisasi utang perseroan. 

Total utang yang akan direstrukturisasi kepada kreditur bank serta pemegang obligasi mencapai sekitar US$340 juta. 

Adapun, untuk pemilik obligasi serta pemberi pinjaman non-active bilateral, direncanakan restrukturisasi melalui skema obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatorily convertible bond (MCB). 

Dengan begitu, utang yang ada di liabilitas Pan Brothers setelah konversi menjadi sekitar US$140 juta.

Pan Brothers sendiri memiliki utang kepada suplier dengan outstanding sekitar US$7 juta. Utang kepada suplier tersebut akan diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang sudah ada. 

Fitri mengatakan seiring dengan PKPU yang dialami perseroan, PBRX memang mencatatkan penurunan kinerja keuangan, imbas pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.

"Kalau dari pendapatan kan turun banyak, sampai tahun 2023. Dari segi cash flow, otomatis juga ketat sekali, sehingga kami juga untuk booking capital sangat-sangat terbatas," kata Fitri setelah presentasi pembahasan proposal perdamaian dengan kreditur pada Rabu (6/11/2024). 

Berdasarkan laporan keuangan per kuartal I/2024, pendapatan PBRX turun 16,16% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi US$92,25 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk pun susut 89,22% yoy menjadi US$124.909.

Kendati demikian, PBRX tetap menjalankan operasional bisnisnya seperti biasa. Tercatat, jumlah pegawai PBRX per 30 September 2024 mencapai 23.571 orang. Utilisasi produksi di PBRX pun mencapai 80%-85%.

Berdasarkan skema restrukturisasi, penurunan penjualan manufaktur di PBRX diproyeksikan masih terjadi pada 2024 dan 2025, disebabkan PKPU serta keterbatasan modal kerja. Namun, dengan restrukturisasi, kinerja bisnis diproyeksikan kembali moncer pada 2030.

"Tahun ini dan tahun depan masih turun dan bisa balik ke performa kami yang terbagus seperti tahun-tahun sebelumnya, baru di sekitar tahun 2030," kata Fitri.

Penjualan manufaktur garmen diproyeksikan mencapai US$500 juta pada 2030. Asumsi ini didasarkan pada permintaan global terhadap pakaian yang diproyeksikan meningkat secara bertahap seiring dengan antisipasi penurunan inflasi oleh pasar. 

Pertumbuhan penjualan pun diasumsikan akan terjadi secara bertahap setelah proses PKPU. 

Ditambah, terdapat proyeksi order taking dari para pembeli atau buyer Pan Brothers, seperti Adidas, Uniqlo, The North Face, hingga Amer Sports untuk tahun depan. 

"Maka kami usahakan ini [restrukturisasi] bisa selesai bulan ini, supaya order taking untuk tahun depan, dalam satu semester, sudah bisa confirm kami terima," ujarnya. 

Sumber