PKS Bakal Tagih Janji Supian Suri di Kampanye Pilkada Depok
DEPOK, KOMPAS.com - Bendahara DPD PKS Depok Ade Supriyatna akan menagih janji kampanye wali kota Depok terpilih Supian Suri usai pelantikan pada Febuari 2025 mendatang.
Nantinya, janji kampanye yang digemborkan Supian pada Pilkada Depok 2024 akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok periode 2024-2029.
RPJMD akan menjadi landasan Ade yang juga menjabat Ketua DPRD Depok 2024-2029 itu untuk mengawasi kinerja pemerintah satu periode ke depan.
“Makanya kita akan mengawal program, visi-misi janji kampanye nanti paslon yang terpilih, kan itu akan didokumentasikan dalam RPJMD,” kata Ade kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
Pengawasan ini juga bentuk perhatian pihaknya yang mewakili rakyat. Dari RPJMD, publik bisa menilai langsung komitmen paslon terpilih dari janji dan realitas ketika memimpin.
“DPRD ke pemerintah agar bisa terealisasi, kemudian juga publik nanti bisa menagih, apakah yang sudah dijanjikan itu sesuai dengan kata-katanya (kenyataannya),” ungkap Ade.
“Kita kalau sudah dalam satu lembaga DPRD, apalagi DPRD punya kepentingan mengawal aspirasi publik yang mungkin juga tidak selaras dengan program pemerintah, itu yang kita perjuangkan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Ade menegaskan, tidak ada oposisi jika PKS resmi kalah dalam Pilkada Depok 2024. Semuanya akan berjalan beriringan di kepemerintahan dengan mementingkan kepentingan rakyat.
“Posisi DPRD itu sama-sama dengan pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi sebenarnya, di pemerintahan daerah itu ya DPRD juga sebagai penyelenggara, jadi tidak ada oposisi,” jelas Ade.
Sebelumnya diberitakan, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Depok menetapkan kemenangan atas paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun.
Sementara paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.
Atas hasil ini, tim Imam-Ririn mengajukan gugatan perselisihan hasil KPU kepada Mahkamah Konsituti (MK), Jumat (6/12/2024) malam.