PKS Dukung Revisi Paket UU Politik, Harap Pemilu Jadi Lebih Simpel dan Murah

PKS Dukung Revisi Paket UU Politik, Harap Pemilu Jadi Lebih Simpel dan Murah

Wacana revisi sejumlah undang-undang politik kini tengah mengemuk. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengaku setuju atas wacana tersebut demi menghadirkan tata kelola pemilu yang lebih baik.

"Setuju wajib direvisi. Kita perlu meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas pemilu kita, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

Wacana revisi paket UU politik lewat metode omnibus law ini pertama kali diutarakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia. Total ada delapan UU terkait politik yang diusulkan untuk direvisi dengan pendekatan omnibus law. Salah satu yang diusulkan ialah penyatuan UU Pemilu dengan UU Pilkada.

Mardani menilai usulan itu tepat dalam memperbaiki system kepemiluan di Indonesia. Menurutnya, perlu satu aturan lengkap yang bisa menyelaraskan aturan mengenai tata kelola pemilu nasional.

"Tepat (usulan UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan). Biar satu rezim dan biar simpel dan murah," katanya.

Dia berharap saat wacana tersebut benar bergulir dan tercipta aturan baru, sistem kepemiluan di Indonesia bisa lebif efesien dan tidak perlu membutuhkan biaya besar.

"Buat pemilu menjadi mudah dan simpel plus murah," ujar Mardani.

Sebelumnya, wacana itu dimunculkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia. Usulan itu dilontarkan Doli saat berbicara soal upaya menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang," kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

"Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu, ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara omnibus law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu," lanjutnya.

Doli menyebutkan kedelapan UU itu. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

Kelima, UU Pemda. Keenam, DPRD. Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sumber