PKS Nilai PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Beri Keadilan buat Rakyat
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menurut Syaikhu, kebijakan perpajakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah di tengah tantangan ekonomi.
“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” katanya dikutip dari siaran pers, Rabu (1/1/2025).
Syaikhu menilai, keputusan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil sekaligus mendengar aspirasi masyarakat kalangan atas.
"Semoga ini menjadi solusi yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah," bebernya.
Lebih lanjut, Syaikhu menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat.
Katanya, PKS akan mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tandas Syaikhu.
Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
Terbaru pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat.