PKS Setuju Wacana Omnibus Usai PT 20% Dihapus: Pintu Reformasi Politik
Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir membuka opsi membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20% menggunakan sistem omnibus law. PKS setuju rencana penggabungan undang-undang (UU) yang berkaitan seperti UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Bagus. Biar satu rezim. Sekarang ada UU Pemilu dan UU Pilkada. Jika dijadikan satu dengan pola omnibus membuat seamless, tidak ada hambatan pengaturan, dan ada kesatuan ruh dalam pembahasan," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Mardani menyebut putusan itu juga bisa masuk ke dalam revisi UU Parpol ataupun UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Dia menilai putusan penghapusan presidential threshold 20% ini sebagai sebuah reformasi dunia politik.
"Bisa dimasukkan revisi UU Parpol dan UU MD3 sehingga jadi satu kesatuan. Pintu masuk untuk reformasi sistem politik kita yang dianggap kian liberal setelah reformasi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir menanggapi keputusan MK yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20%. Adies menyebutkan keputusan MK itu final dan mengikat.
"Ya kita di DPR tentunya kan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi putusan ini kan final and binding. Artinya kan, semua warga negara Indonesia yang taat hukum itu harus menaati. Cuma, di dalam situ kan jelas disampaikan ada beberapa pertimbangan di dalam putusan," kata Adies di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Adies mengatakan calon presiden berdasarkan undang-undang tak boleh dari pihak independen, artinya harus ada partai politik yang mengusung. Adies juga menyoroti adanya pengaturan batasan pencalonan Presiden ke depan.
"Kemudian yang poin 4 itu ada kalau tidak salah disampaikan juga pertimbangan hakim jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak. Kemudian, terakhir pemerintah dan pembuat UU, meminta pada pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah untuk membuat rekayasa konstitusi atau disebut mereka konstitusional engineering," katanya.
Kemudian, Adies juga menanggapi peluang pembahasan UU kepemiluan dengan sistem omnibus law atau disatukan dengan UU yang berkaitan. Menurut Adies, hal itu memungkinkan.
"Ya itu nanti akan dibahas, semua mungkin, semua mungkin. Karena ini kan menyangkut dengan pemilu legislatif, pilkada, dan juga pilpres. Nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II dan para stakeholder terkait," imbuhnya.
Simak juga Video ‘Ini 7 Poin di UU Ciptaker yang Digugat Partai Buruh ke MK’
[Gambas Video 20detik]