PKS Soroti RUU Perampasan Aset, Tekankan Mitigasi agar Tak Jadi Alat Politik
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Kholid menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Kholid menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap RUU ini agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik di masa depan.
"Jadi bukan hanya, kadang begini mungkin tidak bisa RUU perampasan aset itu menjadi instrumen proxy untuk alat politik, sehingga menjadi instrumen yang tidak tepat. Nah, bagaimana memitigasi pandangan itu?" kata Kholid dalam rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ia juga meminta agar kajian mengenai RUU Perampasan Aset dapat berkontribusi pada perbaikan indeks persepsi korupsi secara sistemik.
Menurutnya, indeks persepsi korupsi di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo stagnan.
"Tahun 2014, indeks persepsi korupsi itu 34. Sekarang, di 2024, tetap 34. Artinya, persepsi korupsinya tidak berhasil direduksi. Nah, kita ingin DPR RI menjadi harapan baru, Pak Pimpinan," ujarnya.
Juru Bicara PKS ini berharap RUU Perampasan Aset dapat berjalan optimal seperti yang telah diterapkan di negara-negara lain.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan indeks persepsi korupsi di Tanah Air tanpa menjadikannya sebagai momok yang menakutkan bagi kehidupan politik di Indonesia.
"Dan juga kita tidak menjadikan itu sebagai momok yang menakutkan buat kehidupan berpolitik di Indonesia," imbuh dia.
Baleg DPR RI saat ini masih membahas RUU yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg pada Senin (28/10/2024), RUU Perampasan Aset tidak tercantum dalam daftar usulan RUU yang masuk ke prolegnas 2025-2029.
Namun, banyak pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta agar RUU tersebut dimasukkan dalam prolegnas DPR RI periode ini.
Peneliti ICW Diky Anandya menegaskan, seluruh anggota DPR harus memahami RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Diky juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan prolegnas dari pemerintah.
"Seharusnya bukan tugas yang berat bagi Prabowo untuk meyakinkan DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset, karena mayoritas anggota DPR berasal dari partai koalisi pemerintahannya," kata Diky.