Plang Daycare Kiddy Care di Depok Dicopot Usai Mencuat Kasus Pengasuh Siksa Bayi
DEPOK, KOMPAS.com - Banner atau plang nama daycare Kiddy Space di Sawangan, Depok telah dicopot usai mencuat kasus bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya, Seftyana (35).
Ahmad Rifai, Ketua RT setempat mengungkapkan, plang nama daycare Kiddy Space di lingkungannya telah dicopot kemarin, Selasa (4/12/2024).
“Ada di depan (bannernya), itu ada bekasnya tuh, bekas copotannya cuma kayaknya sudah dicopot ya,” kata Rifai saat ditemui di lokasi, Kamis (5/12/2024).
Pencopotan itu menandakan larangan adanya aktivitas di dalam daycare yang beroperasi sejak Juli 2024 itu.
Orangtua murid bernama Fina (35) yang baru sebulan menyekolahkan anaknya di sana terpaksa harus putar arah sebab sekolahnya tutup.
“Kebetulan jadwal sekolah anak saya tuh hari ini masuk pukul 10.00 WIB, tapi ya ini tutup jadi libur deh,” tutur Fina.
Fina menuturkan, anaknya mengikuti program bimba di daycare Kiddy Space ini sejak Selasa (19/11/2024) setiap tiga kali seminggu.
Program bimba di daycare ini disebut hanya memiliki sekitar lima anak.
“Belum ada informasi lagi sebenarnya dari grup orangtua dan sekolah, justru tahu (penganiayaan) dari internet,” terang Fina.
Fina pun mengaku masih menunggu kabar pihak daycare untuk bertanggung jawab atas SPP Rp 580.000 yang sudah dilunaskannya bulan ini.
“Anak saya baru masuk banget, ini seragam sekolah juga belum dapat tapi sudah keburu ada insiden,” jelas Fina.
Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.