Pleidoi Petinggi Smelter Timah: Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Saya Peroleh
JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Operasional perusahaan smelter PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina mengatakan dirinya tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk.
Pernyataan itu Rosalina sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.
Rosalina mengatakan, dengan jabatannya ia tidak memiliki kewenangan untuk menyusun konsep perjanjian, menentukan harga, hingga menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Timah Tbk.
“Saya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal-hal yang saya sebutkan tadi dan saya juga tidak pernah melakukan manipulasi apapun, tidak pernah pula ada keuntungan pribadi yang saya peroleh,” kata Rosalina di ruang sidang, Senin (16/12/2024).
Ia mengeklaim tidak memiliki kewenangan dalam membuat keputusan apapun dan hanya menjalankan kewajiban yang ditugaskan perusahaan. Oleh karena itu, ia mengaku tidak memiliki niat melakukan perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, kata rosalina, perjanjian sewa smelter dilakukan mengikuti standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan PT Timah.
“Termasuk mengenai spesifikasi, kualitas, perhitungan jam kerja, serah terima logam timah, serta penagihan dan pembayaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, Rosalina merupakan satu dari sedikit petinggi smelter swasta yang tidak dituntut membayar uang pengganti. Sebab, tidak ada dana korupsi yang mengalir ke kantong Rosalina.
Jaksa hanya menuntut Rosalina dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Meski demikian, Rosalina dituntut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.