Pleno Pilgub Aceh, Saksi Paslon Bustami-Fadhil Tolak Hasil Rekapitulasi
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat provinsi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Minggu (8/12/2024).
Saksi paslon nomor urut 1, Budi Ardiansyah, menyatakan keberatan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara, khususnya di Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Timur.
Ia menyebut adanya intimidasi dan ancaman terhadap saksi paslon nomor 1 saat bertugas di TPS, terutama di Aceh Utara.
"Kami menolak keseluruhan hasil rekapitulasi dengan alasan keberatan yang telah kami uraikan dalam forum pleno tingkat provinsi serta tertulis dalam lampiran formulir keberatan," ujar Agusni saat membacakan catatan keberatan.
Anomali Tingginya Partisipasi Pemilih
Koordinator tim saksi, Budi Ardiansyah, juga menyoroti tingginya partisipasi pemilih di 26 kecamatan di Aceh Utara yang dinilai anomali.
Ia menambahkan, intimidasi terhadap saksi telah dilaporkan sejak tingkat TPS, meskipun fokus keberatan akhirnya dilakukan di tingkat kecamatan.
Semua laporan ini, menurut Budi, akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan menyelesaikan proses ini hingga tuntas melalui jalur MK," katanya.
Sorotan pada Distribusi Surat Suara dan Gangguan
Budi menegaskan bahwa keberatan tidak terkait jumlah suara masing-masing paslon, tetapi pada distribusi surat suara, jumlah kehadiran pemilih, serta intimidasi dan gangguan selama Pilkada.
"Kami mengkritisi kelebihan distribusi surat suara, kehadiran pemilih yang tidak wajar, serta intimidasi yang terjadi saat Pilkada dan penghitungan suara," pungkasnya.