Plot Twist, 5 Gugatan Dicabut Saat Sengketa Pilkada Baru Dimulai

Plot Twist, 5 Gugatan Dicabut Saat Sengketa Pilkada Baru Dimulai

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru empat hari proses sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 berjalan, plot twist sudah banyak bermunculan.

Hingga Senin (13/1/2025) kemarin, ada 5 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang layu sebelum berkembang karena mendadak dicabut oleh para calon kepala daerah pemohon

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, lima gugatan ini harus terhenti meski belum menunjukkan apa pun terkait substansi gugatan mereka.

Gugatan ini dicabut oleh para pemohon yang sebelumnya yakin akan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif menjadi latar kekalahan mereka di Pilkada.

Dalil kecurangan penyelenggara negara, penyelenggara pemilu, politisasi bansos, hingga politik uang menjadi pokok perkara yang diajukan.

Namun, gugatan itu seperti dedaunan yang gugur sebelum berbunga, terbenam sebelum terbit, dan akhirnya mengakhiri cerita sidangnya di MK dengan segera.

Berikut adalah lima gugatan perkara Pilkada di MK yang dicabut oleh para pemohonnya, sejak dimulai 8-13 Januari 2025

Gugatan pilkada pertama yang dicabut di Mahkamah Konstitusi adalah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilbup Bogor yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Bogor nomor urut 1, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.

Mereka mencabut permohonan melalui kuasa hukumnya, Partumpuan F Sinurat, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK yang digelar 8 Januari 2025.

Dalil hukum yang dijabarkan dalam permohonan Bayu-Rahman menyebut adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan keterlibatan kepala desa dalam pemenangan pesaingnya, yakni paslon nomor urut 1, Rudi Susmanto-Ade Ruhandi.

Pemohon yakin dengan dalil tersebut bisa meminta MK membatalkan kemenangan Rudi-Ade dan membalikkan keadaan.

Namun, permohonan tersebut dicabut dan terhenti di sidang perdananya, hangus sebelum membara.

Gugatan kedua yang tersapu sebelum merambat adalah perkara yang diajukan paslon walikota dan wakil walikota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn) yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Golkar.

Pencabutan ini juga dilakukan di hari pertama sidang, pada Rabu (8/1/2025).

Cara pencabutan pun berbeda dari yang lain; mereka tak hadir dalam persidangan, baik Imam-Ririn maupun kuasa hukumnya.

Padahal, dalam pendaftaran perkara, Jumat (6/12/2024), Imam-Ririn mendalilkan adanya praktik kecurangan Pilkada Depok dengan politisasi ASN sehingga meyakini adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif yang menyebabkan kekalahan mereka.

Setelah sidang sengketa Pilkada memasuki hari keempat, Senin (13/1/2025), muncul lagi gugatan yang dicabut oleh pemohon.

Pencabutan kali ini dilakukan oleh paslon bupati dan wakil bupati Kapuas nomor urut 3, Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin (Alfian-Agati) dengan nomor perkara 186/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang Panel II MK, kuasa hukum Alfian-Agati, Darul Huda Mustaqim, menyampaikan permohonan pencabutan perkara.

"Izin Yang Mulia, untuk perkara 186 Kabupaten Kapuas, Pemohon melalui kuasanya hari ini menyampaikan pencabutan permohonan, Yang Mulia," ujar Darul Huda.

Majelis pun memastikan bahwa komposisi tim kuasa hukum Pemohon perkara ini tidak berubah.

Begitu dipastikan tidak berubah, surat pencabutan pun diserahkan kepada Majelis Panel Hakim 1 dan pencabutan kemudian dipertimbangkan oleh Majelis.

"Baik, jadi 186 dicabut. Nanti kami pertimbangkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Gugatan itu kemudian terhenti di awal perjalanannya yang masih panjang.

Pencabutan kemudian diikuti oleh paslon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (Elly-Hanny).

Mereka mencabut gugatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/1/2025), yang disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

"Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penarikan perkara," ujar Denny di dalam persidangan.

Adapun Elly-Hanny mengajukan perkara dengan harapan MK membatalkan hasil Pilgub Sultra dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra melakukan pemungutan suara ulang.

Namun, harapan itu kini tenggelam sebelum terbit.

Pencabutan gugatan yang menjadi sorotan adalah perkara pilgub Jawa Tengah.

Gugatan yang dilayangkan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), ini dicabut setelah melewati tahap pertama sidang pemeriksaan pendahuluan.

Mereka sempat bersidang pada Kamis (9/1/2025) dan mengungkapkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, pemerintah, hingga penegak hukum.

Andika-Hendi dalam dokumen permohonannya tak ragu menyebut nama-nama besar seperti Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo, yang disebut mengintervensi Pilkada Jateng.

Dugaan pelanggaran juga ditunjukkan pada kepolisian yang dinilai melakukan upaya penyatuan suara dari para kepala desa di Jawa Tengah.

Dugaan ini telah dibacakan, tinggal menunggu sidang lanjutan mendengar keterangan pihak termohon dan terkait.

Namun, pada Senin (13/1/2025) pagi, Hendi mengabarkan gugatan itu dicabut.

Tanpa alasan yang jelas, gugatan itu patah sebelum tumbuh.

Keputusan Andika-Hendi mencabut gugatan ini juga telah dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz.

Gugatan telah dicabut dan dalam sidang berikutnya, yakni penyampaian jawaban pihak termohon dan terkait, pencabutan gugatan akan dikonfirmasi oleh Majelis Hakim MK.

Sumber