Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Korupsi Rp 3 Miliar untuk Judi Online dan Bayar Utang
PADANG, KOMPAS.com - AC (45), tersangka kasus korupsi yang membobol rekening daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sebesar Rp 3 miliar lebih, mengaku menggunakan dana tersebut untuk berjudi online dan membayar utang.
Pengakuan tersebut disampaikan AC saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Selasa (29/10/2024).
"Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk judi online dan membayar utang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Rasyid menjelaskan bahwa pembobolan rekening bagian umum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, yang terjadi di era Bupati Sutan Riska, dilakukan AC dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada November hingga Desember 2023, dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dari total tersebut, sekitar Rp 1,6 miliar telah dikembalikan kepada penyidik Kejati Sumbar.
Kasus Pembobolan Dana DaerahSebelumnya, AC, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Dharmasraya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih. Ia dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tambah Rasyid.
Rasyid, yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Fajar Mufti dan Kasidik Lexy, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juni 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan pada September 2024, dengan pemeriksaan terhadap 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk Sekretaris Daerah.
Modus Operandi Pembobolan RekeningAC berhasil membobol rekening bagian umum karena memiliki akses berupa username dan password.
"Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC menjabat sebagai bendahara, sehingga memiliki akses ke rekening tersebut," jelas Rasyid.