PMI Versi Agung Laksono Tolak Surat Menkum yang Sahkan Kepemimpinan JK

PMI Versi Agung Laksono Tolak Surat Menkum yang Sahkan Kepemimpinan JK

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono menolak surat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan Jusuf Kalla atau JK sebagai Ketua Umum PMI. Sekjen PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menilai surat Menkum Supratman tidak bisa dijadikan rujukan pengakuan atas kepemimpinan Jusuf Kalla.

"Isi surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan bahwa Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang sah mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) tidak tercatat dan/atau tidak terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia," kata Ulla dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Ulla juga membahas terkait anggaran dasar PMI yang sejalan dengan pemerintah terhadap status badan hukum PMI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950. "Artinya, pengesahan Anggaran Dasar PMI berdasarkan keputusan presiden," imbuhnya.

Dia juga menilai Menkum Supratman bukan mengesahkan, melainkan menerima dan mengakui AD/ART serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII. Padahal, kata dia, pengakuan itu justru menimbulkan pertentangan.

"Bahwa meskipun dalam suratnya Menteri Hukum Republik Indonesia bukan mengesahkan, namun hanya menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII, namun hal tersebut telah menimbulkan pertentangan dalam isi surat serta polemik di masyarakat," ucapnya.

Karena itulah, dia berpendapat, perlu adanya mediasi demi memberikan rasa keadilan kepada pihak Agung Laksono.

"Bahwa guna mendapatkan kepastian informasi bagi masyarakat dan perlakuan yang adil bagi pihak Bapak Agung Laksono, maka hal yang wajar dan sepatutnya Kementerian Hukum melakukan mediasi kepada para pihak yang sampai saat ini belum dilaksanakan," jelasnya.

"Berdasarkan uraian kami sebagaimana tersebut di atas dengan ini, kami menyatakan keberatan terhadap surat jawaban Kementerian Hukum RI. Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah.

Supratman mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Wapres ke-10 dan 12 RI itu.

"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, seperti dalam keterangannya, Jumat (20/12).

Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan PMI kubu Agung Laksono.

"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai," ujar JK.

Sumber