PMK Mewabah, Pembatasan Lalu Lintas Ternak di DIY Tunggu Instruksi Gubernur

PMK Mewabah, Pembatasan Lalu Lintas Ternak di DIY Tunggu Instruksi Gubernur

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Syam Arjayanti menyebut penerapan pembatasan lalu lintas ternak masih menunggu instruksi gubernur.

Pembatasan lalu lintas ternak ini bertujuan untuk mencegah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) semakin meluas.

"Kalau di draft instruksi gubernur sudah kita masukkan untuk pembatasan lalu lintas ternak, tapi sampai sekarang kan ingubnya belum turun," ucap Syam saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (9/1/2025).

Ia menyampaikan ingub itu masih berada di Biro Hukum Setda DIY dan menunggu persetujuan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Semoga minggu depan sudah bisa turun ya," beber dia.

Lanjut Syam, pihaknya juga sudah bersurat dengan Polda dan Korem untuk turut mengawasi lalu lintas ternak.

Terkait vaksinasi, dia menyampaikan bahwa vaksinasi melalui kementerian sudah selesai dilakukan.

DPKP DIY saat ini sedang mengupayakan tambahan vaksin yang bersumber dari dana CSR.

"Belum kita dapatkan, dari kementerian kan baru akan Februari atau Maret kan vaksinasi massalnya," ungkapnya.

Dia berharap kabupaten dan kota berupaya untuk melakukan vaksinasi secara mandiri.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul, DI Yogyakarta, belum melakukan penutupan lalu lintas ternak dan penutupan pasar hewan meski ratusan sapi terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan puluhan ekor ternak mati.

Hal ini karena penutupan lalu lintas ternak merupakan wewenang provinsi.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten berupaya menggencarkan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada peternak.

"Belum ada pembatasan (lalu lintas ternak), karena itu kewenangan provinsi," kata Kepala DKPP Bantul, Joko Waluyo, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/1/2025).

Sumber