PN Jaksel: 55 Perkara Berakhir Damai Sepanjang 2024
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melaporkan capaian kinerjanya mengenai mediasi perkara dari berbagai jenis gugatan. PN Jakarta Selatan mengatakan pihaknya berhasil memediasi 55 perkara yang berujung perdamaian.
"Sejak Januari 2024 sampai dengan 23 Desember 2024 perkara perdata yang berhasil damai melalui mediasi sejumlah 55 perkara dengan berbagai jenis gugatan (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, kepemilikan. Sedangkan pada tahun 2023, hanya sejumlah 38 perkara yang berhasil mencapai perdamaian," ujar pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).
Djuyamto mengatakan upaya mediasi yang berhasil mencapai kesepakatan damai oleh para pihak sebagai alternatif penyelesaian perkara sengketa perdata di PN Jakarta Selatan meningkat dibanding pada tahun 2023. Dia mengatakan hal ini sebagai bukti kualitas hakim PN Jakarta Selatan sebagai mediator meningkat.
"Fakta tersebut tentu menggembirakan karena bisa menjadi salah satu tolok ukur bahwa alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi makin menjadi pilihan yang tepat oleh para pihak. Selain itu, juga menunjukkan kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan yang juga makin meningkat dalam hal mendamaikan pihak berperkara," katanya.
Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muh Arif Nuryanta berharap pada tahun 2025 lebih banyak pihak yang menyelesaikan masalah di mediasi.
"Agar pihak berperkara makin banyak yang mampu menyelesaikan sengketanya melalui mediasi, agar beban penyelesaian perkara juga makin sedikit," kata Arif.
Lihat Video ‘Heboh Penemuan Jasad Pria dengan Kepala Hancur di Trotoar Jaksel’
[Gambas Video 20detik]