PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Hakim yang Disuap Ronald Tannur Gugur
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, gugatan praperadilan Hakim Heru Hanindyo yang diduga menerima suap dari pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, gugur.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, status perkara itu telah diputuskan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Abdul Mahrus, dalam sidang hari ini, Jumat (20/12/2024).
"Dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," kata Djuyamto kepada awak media, Jumat.
Djuyamto menyebutkan, permohonan dinyatakan gugur dengan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung), pihak yang menangani kasus suap ini, telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal dalam penetapan tersangka.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor menyidangkan pokok perkara.
"Jadi, sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur," ujar Djuyamto.
Adapun permohonan Heru Hanindyo terdaftar dengan nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL yang diajukan pada 3 Desember lalu.
Permohonan mulai disidangkan pada 13 Desember.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Selain Heru, dua hakim lainnya yang terlibat adalah Erintuah Damanik dan Mangapul, yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang kini telah ditahan.
Tidak hanya itu, Jampidsus menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka.
Ia diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Terbaru, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.