PN Jaksel Tak Terima Gugatan PDIP soal Penyitaan Buku Hasto, Ini Respons KPK

PN Jaksel Tak Terima Gugatan PDIP soal Penyitaan Buku Hasto, Ini Respons KPK

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tak menerima gugatan terhadap 4 penyidik terkait penyitaan buku partai milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanyo. KPK menilai yang dilakukan oleh para penyidik sudah sesuai prosedur.

"Ya KPK mengapresiasi putusan tersebut. KPK meyakini Majelis Hakim memiliki keyakinan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa penyidik dalam melaksanakan tugas sudah secara prosedural, proporsional, dan profesional sehingga putusan tersebut menjadi sebuah keyakinan tambahan untuk KPK dalam hal ini penyidik untuk tetap melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Sebagai informasi, PN Jaksel memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap 4 penyidik KPK. Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya bernama Kusnadi.

Dalam salinan putusan nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang diketok majelis yang diketuai Estiono dibantu 2 hakim anggota, yaitu Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin, gugatan itu diajukan Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jaksel melawan 4 penyidik KPK yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Praetiyo, M Denny Arief, dan Priyatno. Pada intinya PDIP meminta PN Jaksel menyatakan para penyidik KPK itu melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penggugat, yakni Yuke Yurike, meminta PN Jaksel memerintahkan para tergugat mengembalikan 2 buku warna hitam dan 1 notebook warna merah putih ke pemiliknya, yaitu Hasto Kristiyanto. Lalu apa kata PN Jaksel?

"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompetensi absolut," demikian bunyi putusan sela yang diketok pada 25 November 2024 dan dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL," imbuhnya.

Selain itu majelis menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449 ribu. Dalam salinan, disampaikan bahwa eksepsi kompetensi absolut diterima maka putusan tersebut adalah putusan akhir.

Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan. Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).

"Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan perampasan buku dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main," ungkapnya.

Sumber