PN Jaksel Tidak Terima Gugatan MAKI soal RBS Tak Jadi Tersangka Timah
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan, gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kejaksaan Agung tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
Gugatan tersebut menyangkut permohonan agar PN Jaksel menyatakan Jaksa Agumg Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah karena tidak menetapkan pengusaha RBS (Robert Bonosusatya) sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.
"Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata hakim PN Jaksel Tumpanuli Marbun dalam amar putusannya, Rabu (30/10/2024).
Tumpanuli juga menyatakan, biaya perkara persidangan ini dibebankan kepada MAKI selaku pemohon sebesar nihil atau Rp 0.
Dalam putusannya, hakim tunggal Tumpanuli juga menyatakan eksepsi pihak Kejaksaan Agung tidak bisa diterima.
Adapun RBS merupakan pengusaha yang disebut-sebut terkait dengan perusahaan tambang dan smelter timah swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan ini terlibat dalam kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah yang kemudian menjadi perkara dugaan korupsi.
Nama RBS beberapa kali muncul dalam beberapa persidangan perkara ini.
Para terdakwa menyebutkan bahwa rumah RBS di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, menjadi tempat penyerahan uang.
Beberapa waktu lalu, Kompas.com telah meminta konfirmasi kepada RBS terkait fakta persidangan itu. Namun, ia belum juga merespons.