PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan soal Dugaan Penyidikan Firli Bahuri Mandek

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan soal Dugaan Penyidikan Firli Bahuri Mandek

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan mangkraknya penyidikan kasus pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Lusiana Amping dalam pembacaan putusan praperadilan di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Lusiana mengatakan, hakim tidak menemukan adanya bukti yang kuat mengenai dalil pemohon yang menduga penyidikan kasus Firli Bahuri dihentikan.

Selain itu, hakim tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

"Bukti yang diajukan juga tidak ada yang mendukung bahwa para termohon telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus pidana pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, MAKI bersama LP3HI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan kasus Firli Bahuri.

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan suap yang menjerat Firli Bahuri.

Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.

“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.

“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.

Sumber