PN Jaksel Tunjuk Djuyamto Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Melawan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Djuyamto yang juga duduk sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.
“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto mengatakan, dalam praperadilan itu Hasto menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Permohonan tersebut, menurut dia, baru diterima PN Jakarta Selatan pada Jumat ini dan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
“Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Djuyamto.
Menurut Djuyamto, PN Jaksel mulai menyidangkan permohonan praperadilan itu pada 21 Januari 2025.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak tahun 2020.